Kelola Pemanduan Kapal di Selat Malaka

Langkah Menhub Diapresiasi http://maritimnews.com/wp-content/uploads/2016/12/selat-malaka-ilustrasi.jpgSuasana di selat Malaka

Pemerintah Indonesia harus bersatu dan bersama-sama menjaga serta mengamankan perairan Selat Malaka. Apalagi, Selat Malaka merupakah jalur laut terpenting wilayah Indonesia di Kawasan Asia Tenggara dengan panjang kurang lebih 550 mil laut.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) sudah mengambil alih pemanduan kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura, setelah sebelumnya lebih banyak dilakukan oleh Singapura dan Malaysia.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin, menegaskan, sudah seharusnya pemerintah tampil paling depan mengatur lalu lintas kapal di Selat Malaka. Terlebih saat ini arus pelayaran kapal asing maupun domestik di Selat Malaka cukup tinggi.

"Untuk perairan di Selat Malaka memang Indonesia yang paling besar. Wilayah kita yang lebih besar, bukan Malaysia maupun Singapura," kata Muhidin, Selasa (11/4) di Jakarta.

Menurutnya, upaya pemanduan bisa menambah pemasukan bagi negara karena Selat Malaka merupakan salah satu selat yang paling padat lalu lintas pelayarannya di dunia.

Selain memberikan pemasukan bagi negara, anggota Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa perairan Selat Malaka sudah menyangkut kedaulatan bangsa. Jika selama ini dikuasai oleh Malaysia dan Singapura, ke depan harus dibawah kendali penuh pemerintah Indonesia.

"Jika dikendalikan penuh itu bisa meminimalisir terjadinya tindak kejahatan disitu, jadi bukan semata nilai ekonomis," ucapnya.

Ditambahkan, banyak potensi pemasukan bagi negara di perbatasan yang belum dimaksimalkan. Muhidin mencontohkan, bagaimana semua jalur penerbangan di perbatasan masih dibawah kontrol negara tetangga Singapura.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meresmikan pelayanan jasa pemanduan Selat Malaka dan Selat Singapura. Diungkapkan, proses pelayanan jasa pemanduan oleh pemerintah Indonesia ini melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang.

Kemhub pun mengkaji dan menginventarisir permasalahan yang selama ini dihadapi di Selat Malaka. Di meja perundingan dengan Malaysia dan Singapura, pemerintah mendudukkan permasalahan di Selat Malaka dari sisi hukum.

Dua negara tetangga akhirnya tidak berkutik di meja perundingan dan tidak bisa menyangkal jika Selat Malaka merupakan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selanjutnya, pemanduan kapal asing dan domestik ini disertai dengan pelimpahan wewenang dari pusat kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I.

  ⚓ Berita Satu  

No comments:

Post a Comment